Dalam bidang perbankan kami akan membantu anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang perbankan baik yang menyangkut kredit dan penyelesaiannya, penyelesaian atas internal dan eksternal fraud serta permasalahan hukum yang timbul dari operasional bank. Bantuan yang kami berikan dapat bersifat opini, advis dan/atau menjadi advokat atas permasalahan hukum yang anda alami. Oleh karena itu, Djakarta & Co bisa anda kontrak menjadi konsultan atau advokat anda.
Kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah salah satu bidang hukum ayang sejak awal digeluti oleh Para Kurator dan pengurus Djakarta & Co. Kurator dan pengurus yang bergabung di Djakarta & Co, sejak mengawali karirnya menjadi kurator, telah berhasil menyelesaikan puluhan perkara kepailitan dan/atau PKPU yang anda alami. Bersama kami, anda akan mendapatkan solusi hukum yang terbaik. Dalam beberapa perkara kepailitan yang ditangani oleh kurator yang bergabung di Djakarta & Co, beberapa diantaranya ditindaklajuti dengan pembubaran (likuidasi) dari perusahaan pailit yang bersangkutan. Oleh karena itu, Djakarta & Co adalah mitra yang tepat bagi perusahaan anda untuk menangani dan menyelesaikan PKPU, kepailitan serta untuk melikuidasi perusahaan anda yang sudah pailit.
Para Advisors yang bergabung di Djakarta & Co adalah gabungan dari ahli di bidang hukum bisnis (perbankan, keuangan, dan kepailitan) dan juga banker yang sejak memulai karirnya masing – masing telah memfokuskan diri pada bidang yang digelutinya sampai dengan saat ini bergabung di Djakarta & Co. Berbekal keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh para Advisor Djakarta & Co, maka kami yakin, kami akan mampu memberikan solusi terbaik dari permasalahan hukum perbankan, keuangan, dan kepailitan yang anda alami.
Copyright @ 2024 Djakarta & Co. All Rights Reserved.