Konferensi pers 5 Januari 2026 dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas beserta Wakil Menteri Hukum, Sekjen, dan Dirjen PP, membahas pemberlakuan KUHP baru (UU No. 1/2023), KUHAP baru (UU No. 8/1981 yang direvisi), dan UU Penyesuaian Pidana yang berlaku per 2 Januari 2026. Dijelaskan bahwa proses penyusunan telah berjalan panjang (sejak 1963 untuk KUHP), melibatkan partisipasi publik yang luas. Konferensi pers dilakukan untuk menjelaskan isu kontroversial seperti pasal demonstrasi, penghinaan lembaga negara/presiden, perzinahan, serta reformasi progresif di KUHAP seperti restorative justice, plea bargaining, dan pengawasan ketat terhadap upaya paksa, termasuk kebebasan berekspresi, reformasi pidana, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertujuan membangun sistem peradilan pidana terintegrasi yang lebih efisien, seimbang, dan melindungi hak asasi, sambil menjawab kritik publik dengan dasar hukum.



